Ads Top

Segera Miliki STPW Sebelum Dikenai Denda Rp 100 Juta





Hingga akhir 2014, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan 294 STPW kepada 105 Pemberi Waralaba Luar Negeri, 27 Pemberi Waralaba Dalam Negeri, 153 Penerima Waralaba Luar Negeri dan 9 Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Luar Negeri. Jumlah Pemberi Waralaba Dalam Negeri yang telah memiliki STPW tidak sebanyak Pemberi Waralaba Luar Negeri karena bisnis waralaba di Indonesia masih didominasi oleh Business Opportunity (BO) yang memang tidak diwajibkan untuk memiliki STPW. Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) mencatat bahwa hingga tahun 2014, terdapat 440 waralaba dan BO di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebagian besar didominasi oleh BO. Dalam rangka meningkatkan jumlah penerbitan STPW bagi Pemberi Waralaba Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan melakukan kegiatan Pengawasan Kegiatan Usaha Waralaba secara rutin. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kewajiban pelaku usaha waralaba untuk memiliki STPW sesuai Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012 termasuk sanksi berupa denda maksimal Rp. 100.000.000,- bagi pelaku usaha waralaba yang belum memiliki STPW. Sanksi bagi Pemberi dan Penerima Waralaba telah diatur dalam Pasal 32 Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012, setiap Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang belum memiliki STPW akan diberikan surat peringatan tertulis paling banyak 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing 2 minggu. Apabila masih belum melakukan pendaftaran, maka Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba akan dikenakan denda maksimal Rp. 100.000.000,-. Bagi pelaku usaha waralaba, STPW merupakan legalitas bagi para pemberi waralaba dan (calon) penerima waralaba untuk melakukan kegiatan usaha. Selain itu, pelaku usaha waralaba yang sudah memiliki STPW akan diberikan fasilitas pengembangan akses pasar baik pada pameran waralaba di dalam negeri maupun luar negeri oleh Kementerian Perdagangan. Dari sisi hukum, kepemilikan STPW memberikan hal positif pelaku usaha waralaba, karena inilah yang membedakan antara usaha waralaba dengan BO. BO tidak wajib memiliki STPW karena belum memenuhi kriteria waralaba sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2012. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 34 Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2012, BO dilarang menggunakan istilah waralaba dalam menjalankan kegiatan usahanya dan jika melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga tahun 2014, jumlah penerbitan STPW bagi pelaku usaha waralaba dalam negeri memang tidak terlalu banyak. Sebagaimana yang kita ketahui pertumbuhan bisnis waralaba di Indonesia masih didominasi oleh BO. BO ini merupakan peluang usaha yang mengadopsi sebagian konsep waralaba atau bentuk peralihan dari usaha konvensional menuju konsep waralaba. BO memang tidak wajib mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan STPW karena mereka belum memenuhi 6 kriteria waralaba sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 2 Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012. Dalam meningkatkan jumlah pelaku usaha waralaba dalam negeri yang dilihat dari penerbitan STPW, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Waralaba. Melalui kegiatan tersebut diharapkan BO dapat meningkatkan usahanya menjadi waralaba. Sanksi berupa denda sebesar maksimal Rp. 100.000.000,- akan kami terapkan mulai tahun 2016. Jumlah pemilik STPW khususnya bagi pelaku usaha waralaba dalam negeri akan semakin meningkat setiap tahunnya. Peningkatan jumlah STPW mengindikasikan bahwa jumlah pelaku usaha waralaba baru di Indonesia terus bertambah. Pemerintah sangat mendukung pertumbuhan waralaba lokal yang memiliki daya saing tinggi baik dalam pasar dalam negeri maupun luar negeri. Ir. Fetnayeti, MM Direktur-Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.