Ads Top

Syarat & Ketentuan Pendaftaran STPW Serta Konsekuensinya






Sesuai Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2013 tentang Kewajiban Penggunaan Logo Waralaba (Permendag No. 60/2013) menyebutkan bahwa “Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki STPW wajib menggunakan Logo Waralaba” maka tidak ada alasan bagi para pemilik STPW untuk tidak menggunakan logo waralaba. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberi banyak kemudahan untuk memperoleh logo waralaba salah satunya adalah menyiapkan tim khusus yang menangani hal itu dan pembebasan biaya pengurusan STPW sebagaia salah satu syarat memperoleh Logo Waralaba. STPW sendiri menjadi tugas Franchisor (pemberi waralaba) untuk franchise lokal atau Master Franchisee untuk franchise asing melakukan pengurusan STPW. Sehingga setiap outlet franchise yang nanti dimiliki oleh franchisee (Penerima waralaba) langsung diberi logo waralaba oleh Kemendag. Jika Franchisor atau Master Franchise telah memegang STPW maka Kementerian Perdagangan akan memberikan logo waralaba kepada pemilik STPW. Termasuk seluruh outlet waralaba yang bersangkutan setelah Pemilik STPW menyampaikan data gerai yang dimiliki sesuai dengan format dari Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan. Informasi lebih lanjut, bagi Pemilik STPW yang akan mengambil Logo Waralaba dapat menghubungi Sdr. Deviani/ Sdr. Yosier/ Sdr. Agyl di nomor 021-3858188. Untuk mendapatkan Logo Waralaba bagi penambahan outlet atau gerai, maka Pemilik STPW cukup menyampaikan data outlet atau gerai tersebut kepada Kementerian Perdagangan. Permintaan Logo Waralaba hingga saat ini hanya dapat dilakukan di Kementerian Perdagangan. Pemerintah juga telah mengatur sanksi terkait penggunaan logo waralaba. Hal ini tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) Permendag 60/2013 yang menyebutkan bahwa “Pemberi Waralaba dan atau Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan penggunaan Logo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dikenakan sanksi berupa: 1. Peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan; 2. Pemberhentian sementara STPW, apabila Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba tidak mematuhi ketentuan dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan ketiga; dan 3. Pencabutan STPW, apabila Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba tidak mematuhi ketentuan dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian STPW. Sementara untuk Business Opportunity (BO) tidak wajib memiliki STPW karena belum memenuhi kriteria waralaba sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2012. Namun jika dalam operasionalnya menggunakan istilah atau nama waralaba dan atau kegiatan usahanya baik orang perseorangan, atau badan usaha maka dapat dikenai sanksi. Konsekuensinya telah dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 34 peraturan tersebut di atas sebagai berikut: a. Pasal 2 ayat (2) Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1). b. Pasal 34 Orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila berdasarkan hasil pengawasan di lapangan atau laporan dari masyarakat bahwa terdapat BO yang telah memenuhi 6 (enam) kriteria waralaba sesuai Pasal 2 ayat (1) Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012 dan menjalankan kegiatan usaha waralaba maka Kemendag akan menindaklanjuti sesuai dengan Pasal 32 Permendag 53/M-DAG/PER/8/2012 yaitu memberikan surat peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit STPW. Apabila tidak diindahkan maka Kementerian Perdagangan akan mengenakan denda maksimal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sejak batas waktu surat peringatan ke 3 (tiga) berakhir. Lama penerbitan STPW sesuai dengan Pasal 14 Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012 paling lama dua hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Permohonan STPW dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar. Dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/9/2014 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/8/2012 disebutkan bahwa dokumen persyaratan yang harus dilampirkan untuk mengajukan permohonan STPW adalah sebagai berikut: a. Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba 1. Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; 2. Fotokopi Perjanjian Waralaba; 3. Fotokopi Izin Usaha; 4. Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; 5. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan; 6. Komposisi penggunaan tenaga kerja; 7. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan. b. Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba 1. Fotokopi Izin Usaha; 2. Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba; 3. Fotokopi Perjanjian Waralaba; 4. Fotokopi STPW Pemberi Waralaba; 5. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang*; 6. Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan 7. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan; 8. Komposisi penggunaan tenaga kerja; 9. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan. c. Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan 1. Fotokopi Izin Usaha; 2. Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; 3. Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba; 4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang*; 5. Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan 6. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan; 7. Komposisi penggunaan tenaga kerja; 8. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan. d. Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan 1. Fotokopi Izin Usaha; 2. Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba Lanjutan; 3. Fotokopi Perjanjian Waralaba; 4. Fotokopi STPW Pemberi Waralaba Lanjutan; 5. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang*; 6. Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; 7. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan; 8. Komposisi penggunaan tenaga kerja; 9. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan.




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.