Kemendag Percepat Layanan SIUP dan TDP
Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus membenahi layananan perizinan guna mengejar target peringkat 40 dunia dalam kemudahan bisnis di Indonesia (ease of doing business) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Kali ini, layanan permohonan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) akan semakin efisien dan semakin cepat. Kemendag memastikan pengurusan SIUP dan TDP dapat diselesaikan dalam waktu dua hari.
Kepastian ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri Perdagangan, yaitu Permendag No. 14/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Perubahan Atas Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013, Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan yang diterbitkan pada 2 Maret 2016.
Permendag 14/2016 tersebut diyakini akan mempercepat proses penerbitan SIUP dan TDP Simultan dari sebelumnya, tiga hari menjadi dua hari kerja kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.
Pada Permendag 14/2016, Permohonan SIUP dan TDP Simultan diajukan oleh Pengurus, Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan atau Pihak Ketiga kepada Pejabat Penerbit secara simultan dengan mengisi formulir permohonan SIUP dan TDP. Penggunaan formulir pun menjadi lebih efisien.
Dengan demikian, para pelaku usaha dapat melakukan proses permohonan SIUP dan TDP dengan hanya menggunakan satu formulir dari sebelumnya dua formulir yang terpisah.
Selain itu, SIUP dan TDP juga akan diterbitkan dalam dokumen terpisah dengan format yang berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan, mengenai SIUP dan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai TDP.
Selanjutnya, jika ada berkas yang kurang lengkap, informasi penolakan pada proses permohonan SIUP dan TDP juga akan menjadi lebih cepat.
Pejabat Penerbit akan membuat surat penolakan kepada pemohon paling lama satu hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Sebelumnya, surat penolakan ini dibuat paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya.
Penerbitan SIUP dan TDP secara simultan saat ini juga dapat menggunakan sistem informasi perusahaan online (SIPO) yang dikelola oleh Direktorat Bina Usaha Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Sementara daerah yang belum memiliki sistem untuk memproses SIUP dan TDP secara simultan dapat memanfaatkan SIPO yang dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut.
Tidak ada komentar: