Membidik Pasar Luar Negeri dan Tantangannya
Sebelum memutuskan untuk ekspansi ke pasar global, maka para pewaralaba harus memahami terlebih dahulu berbagai faktor misalnya potensi pasar negara tujuan. Hal ini bisa dilihat dari selera masyarakatnya, jumlah penduduk, maupun komposisi penduduknya.
Kemudian juga harus menentukan target pasar di negara tujuan. Apakah targetnya adalah masyarakat ekonomi kelas bawah, menengah, atau atas. Atau apakah target pasarnya adalah kaum muda berusia di bawah 20 tahun, atau yang berusia di atas 25 tahun hingga 40 tahun. Potensi budaya juga merupakan faktor yang perlu dilihat dalam membidik pasar di luar negeri.
Setelah memperhatikan beberapa faktor tersebut, maka para pewaralaba bisa menentukan apakah bisnis waralaba lokal dapat bisa sukses di negara tujuan.
Potensi pasar di luar negeri juga dapat dipetakan berdasarkan komposisi penduduk seperti agama, asal negara, atau gender, jenis usia produktif-tidak produktif, kelas pendapatan, dan lainnya.
Yang tidak kalah penting adalah setiap pewaralaba harus mengetahui tantangan yang akan dihadapi para pelaku usaha-usaha lokal. Contohnya perbedaan kultur budaya dan perbedaan sistem perizinan. Namun hal ini dapat diatasi dengan menjalin komunikasi yang baik dengan kantor perwakilan perdagangan Indonesia di negara tujuan.
Selain itu, informasi-informasi mengenai potensi pasar di negara tujuan dapat diperoleh dari asosiasi-asosiasi perdagangan yang berada di negara tujuan.
Selanjutnya, sebelum memutuskan untuk go internasional, sebaiknya pewaralaba lokal mengidentifikasi bisnisnya masing-masing sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2012.
Jika bisnisnya telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut, setidaknya mereka telah memiliki basis untuk bisa mengembangkan pasar ke pasar global. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah tentunya pengetahuan akan pasar yang akan dituju. Peraturan-peraturan memulai usaha maupun usaha setelah beroperasi juga sangat penting diketahui dimana hal ini disesuaikan pada negara yang akan dituju.
Sesuai dengan Pasal 3 PP No. 42 Tahun 2007 dan Pasal 2 ayat (1) Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012, usaha waralaba yang baik dan layak adalah usaha waralaba yang telah memenuhi 6 kriteria dibawah ini.
Pertama, memiliki ciri khas usaha, yaitu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.
Kedua, terbukti memberikan keuntungan, yaitu merujuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
Ketiga, memiliki standar atas pelayanan barang dan/atau jasa yang ditawarkan secara tertulis, yaitu Standard Operational Procedure (SOP) secara tertulis agar Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama.
Keempat, mudah diajarkan dan diaplikasikan, yaitu mudah dilaksanakan sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.
Kelima, dukungan yang berkesinambungan, yaitu dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan dan promosi.
Keenam, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar, yaitu HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Selain itu, Kementerian Perdagangan menyarankan agar pelaku usaha waralaba yang akan go internasional agar mendaftarakan usaha waralabanya ke Kementerian Perdagangan dan memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Terkait dengan enam poin tersebut, Kementerian Perdagangan memiliki program Pendampingan Waralaba Nasional. Kegiatan pendampingan mencakup pelatihan dalam Standarisasi Format atau Model Bisnis Waralaba, Menciptakan Keunikan dan Ciri Khas Produk, Strategi Membangun Skala Bisnis Waralaba, Penyusunan Proyeksi Pemasaran, Operasional dan Pertumbuhan Bisnis, Manajemen Keuangan, Menyusun Prospektus dan Perjanjian Waralaba, Menyusun Laporan Keuangan serta membuat sistem manajemen yang terarah dan lain-lain.
Setelah mengikuti program Pendampingan Waralaba Nasional diharapkan pewaralaba lokal dapat meningkatkan kualitas bisnis waralabanya sehingga mampu melakukan ekspansi ke lingkup internasional.
Tahun 2015 Kemendag telah melaksanakan program Pendampingan Waralaba Nasional di 2 daerah yaitu Jakarta dan Surabaya, dalam waktu dekat Kemendag akan melaksanakan di Denpasar, Bali.
Syarat untuk mengikuti program Pendampingan Waralaba Nasional yaitu pewaralaba atau UKM dapat mendaftarkan profil bisnisnya ke Kementerian Perdagangan, kemudian Kemendag akan melakukan seleksi para calon peserta pendampingan tersebut.
Ir. Fetnayeti, MMDirektur Bina Usaha PerdaganganKementerian Perdagangan
Tidak ada komentar: