Mendorong Pemasaran Produk UMKM hingga ke Toko Modern
Besarnya pasar domestik merupakan daya tarik tersendiri bagi investasi di sektor ritel dan pusat belanja. Mencermati besarnya pangsa pasar domestik tersebut, Pemerintah terus berupaya mendorong pemasaran produk dalam negeri terutama produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga ke toko modern dan pusat perbelanjaan sesuai Pasal 14 sampai dengan pasal 17 Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013. Tujuannya tak lain agar pelaku UMKM dapat mengambil peran yang lebih besar dalam sektor perdagangan domestik. Serta untuk menggerakkan pertumbuhan dan daya saing ekonomi. Selanjutnya, terkait dengan sistem atau mekanisme pelaksanaan kemitraan diserahkan kepada kesepakatan para pihak. Namun, Kementerian Perdagangan mengatur bahwa kemitraan tersebut harus dibuat berdasarkan perjanjian tertulis yang disepakati oleh kedua belah pihak dan dilaksanakan dengan prinsip saling menguntungkan, jelas wajar, berkeadilan dan transparan. Sistem atau mekanismenya mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM yang telah ditetapkan oleh Toko Modern itu sendiri. Serta mengutamakan barang hasil produksi UMKM bagi Toko Modern yang memasarkan barang dengan merek sendiri (private label dan atau house brand). Dengan catatan, setiap barang atau produksi UMKM yang dipasarkan dengan merek sendiri (private label), bertanggung jawab untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan (K3L). Hak atas Kekayaan Intelektual, barang dalam keadaan terbungkus dan atau ketentuan barang beredar lainnya, dan wajib mencantumkan nama UMKM yang memproduksi barang. Mengenai mekanisme pelaksanaan pembayaran barang oleh Toko Modern kepada UMKM dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembayaran barang dari Toko Modern kepada Pemasok dari Usaha Mikro dan Kecil untuk nilai pasokan sampai dengan sepuluh juta rupiah dilakukan dengan cara dibayar langsung pada hari pembayaran secara tunai atau dalam jangka waktu 15 hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima. Kedua, usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memasok barang ke Toko Modern dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee). Sementara mengenai standarisasi produk, menjadi kewenangan Toko Modern, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Permendag No. 70 tahun 2013 yang mengharuskan Toko Modern mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Toko Modern. Hingga saat ini, hasil dari program tersebut, banyak ritel modern yang telah memulai memberikan akses pasar bagi UMKM, seperti Alfamart dan Lotte Wholesale. Pemda juga turut menjembatani penyediaan lokasi usaha bagi UKM melalui kebijakannya. Sementara pengawasan terhadap penyediaan ruang usaha bagi UMKM dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dengan berkoordinasi dengan Pemda setempat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Perpres No. 112 Tahun 2007, serta Pasal 15 dan Pasal 20 Permendag No. 70 tahun 2013, kewajiban penyediaan lokasi atau ruang usaha bagi Usaha Kecil dan Menengah hanya diperuntukan bagi Pusat Perbelanjaan saja. Yaitu berupa penyediaan atau penawaran “counter image” dan atau ruang usaha yang proporsional dan strategis untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri pada lantai tertentu. Sedangkan Toko Modern atau termasuk seluruh gerainya untuk Toko Modern berjaringan, diharuskan untuk mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Toko Modern. Bagi pusat perbelanjaan atau gerai ritel modern yang tidak menyediakan ruang usaha untuk UKM maka dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin usaha. Hal ini sesuai Pasal 17 Perpres No. 112 Tahun 2007 dan Pasal 38 Permendag No. 70 tahun 2013. Ir. Fetnayeti, MM Direktur-Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan
Tidak ada komentar: