Pemda Baiknya Beri Ruang Bagi Waralaba
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 70 tahun 2013, penerbitan Izin Usaha Toko Moderen (IUTM), telah dilimpahkan ke Pemerintah Daerah. Pendirian minimarket wajib berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten Kota, dan Peraturan Zonasi yang ditetapkan Pemda. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan antara jumlah dan jarak pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Dengan kebijakan Permendag nomor 70 tersebut, Pemda memiliki hak untuk memberi atau tidak memberi IUTM pada toko modern. Namun bukan berarti menutup rapat ruang bagi para pelaku usaha waralaba yang hendak masuk ke suatu daerah. Alasannya, waralaba merupakan peluang wirausaha yang amat menjanjikan. Investor dapat berinvestasi secara cepat pada bidang usaha yang telah terbukti menguntungkan, tidak memulai dari nol karena ada standarisasi yang telah teruji dan merek yang terkenal. Jika Pemda melarang waralaba toko modern masuk, Investor daerah akan kehilangan kesempatan untuk menjalin kemitraan dengan usaha besar pada bidang usaha yang menjanjikan keuntungan dan mudah diduplikasi. Selain itu, Pemda juga secara tidak langsung akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerah karena investasi dengan sistem waralaba tentunya akan membuka lapangan pekerjaan, membuka akses pasar bagi UKM di wilayahnya. Yang perlu dipahami, bahwa waralaba itu tidak hanya Toko Modern, karena setiap bidang usaha dapat diwaralabakan misalnya kuliner, apotek, jasa pendidikan dan lain-lain. Pengembangan usaha dengan sistem waralaba dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan kultur budaya Indonesia yang memiliki keunikan atau kekhasan. Dengan munculnya waralaba lokal atau BO di suatu daerah, diharapkan dapat memperkenalkan kuliner masakan tradisional warisan nenek moyang yang sudah jarang ditemui. Perkembangan waralaba di suatu daerah juga dapat membuka akses pasar terhadap produk UKM, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan UKM baik sebagai Penerima Waralaba maupun pemasok. Terkait beberapa daerah yang tidak membolehkan waralaba minimarket masuk atau toko moderen, maka perlu dilihat sejauh mana alasan-alasannya. Karena jika mengacu pada indikator Permendag nomor 70 tahun 2013, Pemerintah Pusat sudah menjelaskan secara detail poin-poin yang bisa dijadikan acuan dalam mengeluarkan IUTM. Seperti, tingkat kepadatan penduduk, potensi ekonomi daerah, aksesibilitas wilayah, dukungan keamanan, dan ketersediaan infrastruktur, perkembangan pemukiman baru, pola hidup masyarakat setempat, dan sinergitas jam operasional. Selama ini Pemerintah telah melakukan sosialisasi mengenai Permendag No. 53/2012 dan Permendag Nomor 70/2013 kepada Pemda. Diharapkan Pemda dapat menyesuaikan Perda dengan mengacu pada dua kebijakan tersebut. Kemendag juga berharap agar pelaku usaha waralaba dapat meningkatkan kemitraan dengan UKM, dan memberikan kesempatan lebih besar kepada investor yang memiliki modal bagi yang ingin berinvestasi pada usaha yang sudah pasti memberikan keuntungan. Ir. Fetnayeti, MM - Direktur Bina Usaha Perdagangan, Kementerian Perdagangan
Tidak ada komentar: