Pewaralaba Wajib Gunakan Logo Waralaba
Jumlah gerai waralaba di Indonesia saat ini mencapai lebih kurang 22-ribuan tersebar di seluruh kota-kota di Indonesia. Dari jumlah tersebut, tercatat 262 pemberi waralaba sudah memegang Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW yang artinya berhak mendapatkan logo waralaba secara cuma-cuma dari pemerintah melalui Kementerian Perdagangan. Para pemberi waralaba yang sudah menerima logo waralaba tersebut wajib menempelkan ke seluruh gerainya. Logo itu nantinya akan menjadi pembeda antara bisnis waralaba dan bukan waralaba. Logo tersebut juga merupakan bentuk pengawasan pemerintah terkait dengan kebijakan-kebijakan yang sudah dikeluarkan misalnya pengawasan peraturan pembatasan kepemilikan gerai waralaba dimana untuk sektor makanan dan minuman maksimal 250 gerai. Dan untuk sektor retail maksimal 150 gerai. Logo tersebut berisi data-data pemberi waralaba yang sudah diinput melalui sistem komputerisasi Kementerian Perdagangan sehingga perkembangannya bisa terpantau langsung. Disisi lain, dengan adanya logo tersebut, pemerintah lebih mudah dalam melakukan pembinaan-pembinaan baik ditingkat pusat maupun pemerintah daerah. Sejak diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan baru-baru ini, logo tersebut memang belum dibagikan khususnya mereka yang telah memiliki STPW karena masih dalam tahap penginputan sejumlah data pemberi waralaba. Pada semester awal tahun ini, sesuai rencana program Kemendag, logo tersebut akan segera diserahkan atau dibagikan kepada para pemilik STPW yang berjumlah 262. Pada tahapan penyaluran logo waralaba nantinya, Kementerian Perdagangan mempertimbagkan dua opsi yakni melalui dinas-dinas terkait di pemerintah daerah atau langsung dikirim oleh Kementerian Perdagangan. Dua opsi tersebut akan dipilih berdasarkan tingkat efektifitas dan efisiensinya. Para pemegang STPW yang sudah menerima logo waralaba dari pemerintah diwajibkan untuk dipasang atau digunakan diseluruh gerainya. Karena jika tidak, pemerintah akan memberi sanksi dengan tiga tahapan. Mulai dari peringatan, jika tidak diindahkan maka SPTWnya akan dibekukkan dan ketiga akan berujung pada pencabutan STPW. Dengan begitu, yang bersangkutan dinyatakan bukan waralaba lagi atau tidak memiliki hak lagi untuk memberi waralaba kepada pihak lain. Yang menjadi pertanyaan adalah, akankah waralaba luar negeri (asing) diwajibkan menggunakan logo tersebut? Jawabannya adalah pasti dan wajib. Karena setiap waralaba asing diwajibkan berbadan hukum di Indonesia. Dan setiap penerima waralaba itu harus memiliki STPW dan setiap STPW dapat dipastikan mendapatkan logo waralaba. Bedanya, pada waralaba asing adalah yang diwajibkan memiliki STPW adalah penerima waralabanya atau dalam kata lain master franchisee-nya yang ada di Indonesia. Karena master franchisee tersebut memiliki kedudukan yang sama yakni dapat memberi waralaba kepada pihak lain yang ada di Indonesia walaupun ia juga dikategorikan si penerima waralaba. Secara umum, logo tersebut memang dikhususkan kepada pemberi waralaba baik lokal maupun asing dengan maksud agar setiap waralaba yang ada di Indonesia mematuhi setiap aturan yang sudah diterapkan pemerintah. Termasuk untuk memudahkan pemerintah melakukan pemdampingan atau penguatan-penguatan kapasitas para pemberi waralaba. Pemerintah pusat hingga dinas-dinas terkait di pemerintah daerah diharapkan dapat mensosialisasikan logo waralaba dimaksud. Dan bagi pemberi waralaba yang hingga saat ini belum memiliki STPW diharuskan untuk segera mengurus. Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan RI, Ir. Fetnayeti, MM
Tidak ada komentar: