Ads Top

Mengulas Maksud Permendag Tentang Pembatasan Gerai Waralaba





Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI, mengeluarkan peraturan pembatasan gerai waralaba yang tertuang dalam Permendag nomor 68 tahun 2012, dan Permendag nomor 70 tahun 2013. Apa tujuan dari peraturan yang dikeluarkan dalam kurun waktu tahun itu? Berikut ulasannya. Dalam dua tahun terakhir yakni 2012 dan 2013, pemerintah mengeluarkan dua peraturan sekaligus. Dimana pada tahun 2012 pemerintah mengeluarkan Permendag nomor 68 tahun 2012 dengan pertimbangan bahwa perkembangan waralaba untuk jenis usaha toko modern telah mengalami kemajuan yang pesat sehingga diharapkan dapat meningkatkan kemitraan dengan usaha kecil menengah sebagai penerima waralaba dan meningkatkan penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri. Pertimbangan lain bahwa kemitraan dalam waralaba untuk jenis usaha toko modern masih belum sesuai dengan tujuan membangun kemitraan, sehingga untuk mengoptimalkan kemitraan perlu melakukan penataan terhadap kepemilikan jumlah outlet atau gerai pemberi waralaba dan penerimanya. “Semangat dari Permendag ini adalah mendorong tumbuhnya kemitraan diantara para pelaku usaha di Indonesia yang saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, maka lapangan usaha yang lebih luas akan terbuka bagi para usaha menengah kecil (UKM) Indonesia, dan tentunya akan berujung pada pemerataan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh rakyat,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina. Dalam peraturan tersebut ditegaskan juga bahwa jumlah outlet yang dapat dimiliki seorang pengusaha waralaba toko modern sebanyak 150 outlet. Penambahan jumlah outlet atau gerai selanjutnya wajib diwaralabakan kepada pihak lain minimal 40 persen dari jumlah outlet tambahannya. Alasannya, penentuan jumlah outlet tersebut merupakan kesepakatan Kementerian Perdagangan dan para pengusaha waralaba toko modern dan asosiasi. Peraturan tersebut tidak berlaku surut sehingga para Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha toko modern dapat melakukan penyesuaian terkait ketentuan jumlah outlet milik sendiri dan yang diwaralabakan. Memang dikhususnya untuk jenis usaha toko modern karena jenis usaha restoran, rumah makan, bar atau rumah minuman dan kafetaria telah diatur dalam Permendag nomor 7 tahun 2013. Pemberi atau penerima waralaba yang telah memiliki company owned outlet 250 dan akan melakukan penambahan outlet, maka pendirian outletnya dapat memilih diwaralabakan atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal. Untuk nilai investasi Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen. Dan untuk investasi lebih dari Rp 10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 30 persen. Pada Desember tahun 2013, Kementerian Perdagangan kembali mengeluarkan peraturan nomor 70 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen dengan alasan menciptakan harmonisasi dengan Permendag nomor 68 tahun 2012, dan mendorong perluasan akses pemasaran produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing pasar tradisional dan mendorong kepastian berusaha yang terwujud dalam penegasan ketentuan lokasi pendirian. Termasuk pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan yang dimiliki, penegasan ketentuan trading terms, pola kemitraan dengan UMKM dalam rangka pemerataan kesempatan berusaha, pengelolaan pasar tradisional, penyediaan counter image, ketentuan private label, peningkatan penjualan barang produk dalam negeri, dan penegasan ketentuan mengenai perizinan. “Semangat permendag 68 tahun 2012 memang untuk mendorong tumbuhnya kemitraan Pemberi Waralaba dengan UKM sebagai Penerima Waralaba. Dalam rangka menciptakan waralaba lokal baru khususnya dari BO menjadi waralaba, Kementerian Perdagangan memiliki program tersendiri yaitu pendampingan waralaba nasional. Diharapkan melalui kegiatan tersebut akan bermunculan Pemberi Waralaba lokal baru yang ditandai dengan meningkatnya jumlah STPW Pemberi Waralaba Dalam Negeri yang diterbitkan,” kata Srie Agustina.   Julhan Sifadi




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.