Ads Top

Cara Merealisasikan Fee dari Franchise dan Fee Royalty








Dalam Sistem Franchise (franchising), para Franchisor pada dasarnya akan memungut biaya kepada franchisee maupun mitra bisnisnya. Biaya-biaya tersebut diantaranya adalah biaya royalty fee dan biaya franchise fee, dan tidak dipungkiri terkadang ada biaya tambahan lain yang akan dikenakan pada franchise yakni biaya tambahan promosi bersama dan biaya traning lanjutan.

Untuk biaya yang terkahir yakni biaya training lanjutan serta biaya promosi pada umumnya para franchisor tidak mengambil keuntungan. Biasanya keseluruhan biaya tersebut akan digunakan kembali untuk biaya pemasaran dan juga biaya pelatihan (training) lanjutan para mitra usaha franchise-nya.

Sedangkan pada biaya franchise fee, pada dasarnya biaya yang diterima akan dikembalikan sebagian untuk kepentingan dari franchisenya dalam bentuk biaya survey tempat para franchise, dan itu juga digunakan untuk biaya inisial pelatihan, serta duplication dokumen kerja para franchise-nya. Ada juga digunakan untuk mendapingi pembukaan tempat/gerainya, dan terpenting itu menjadi modal kerja para franchisor dalam jangka tertentu sebelum menerima fee dari royalty serta pendapatan lain-lain. meskipun demikian di nagara ini, franchise fee bakal dikenakan biaya Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) sebanyak 10%, dan untuk Pph final dari Royalty dikenakkan biaya 15%.

Dalam penjelasan lebih lanjut lagi, sebenarnya apa itu franchise-fee? Dalam dunia industry system franchise, hal itu disebut juga dengan willingness atau upah untuk franchisor disebabkan ia (franchisor) mau berbagi merek dan bisnis miliknya, serta mau bebagi ilmu dan juga pengalaman pada orang/pihak lain yang disini kita sebut sebagai franchise.

Lalu apakah franchise-fee tersebut wajib? Jawabnya adalah tergantung dari masing-masing tiap franchisor, bila dipungut maka akan meringankan beban atas biaya recruitment, bila tidak sebenarnya akan menambah dan membebankan pihak franchisor. Semua tergantung dari masing-masing franchisor bila ia mau maka bisa membebaskan biaya tersebut. kenapa begitu? Hal ini disebabkan karena franchise fee bukanlah pemasukan utama bagi para franchisor, melainkan income utama para franchisor adalah dari Royalty fee.

Nah, sekarang penjelasan apa itu rotyalty fee? Revenue para franchisor yang menjadi haknya, diambil atas dasar kepemilikan brand dan system yang dipatenkan. Pada dasarnya penerapan royalty fee ini dalam franchising adalah dipungut secara rutin bulanan dan dengan dasar hitungan nilai gross sales dari mitra bisnis (franchise). Biaya royalty fee tersebut merupakan pendapatan atau income utama bagi franchisor, untuk royalty fee ini akan dikenakan terus selama masa kontrak berlaku, sedang yang tadi franchise fee akan dipungut pada saat awal (pembukaan) franchise.

Dalam perjanjian royalty fee ini tertera dalam kontrak dan paling ditekankan, sebab hal ini sangatlah penting bagi pihak franchisor. Bila ada penundaan pembayaran royalty fee ini, maka franchisor akan sangat rugi dan mempengaruhi income bagi franchisor. Tidak heran bila dalam hal ini franchisor akan sangat bertindak tegas, lalu bagaimana cara menerapkan jumlah royalty fee ini agar tidak membebankan pada franchise? sebenarnya sangatlah simple, sarat dari menghitung royalty fee adalah melihat dari profit (keuntungan bersih) dari bisnis dan harus menarik sesuai dengan prosedur atau standar instri dari bisnis tersebut. kedua melihat dari lama pengembalian modal, maka dari itu dalam recruitment franchise harus menarik dan tidak keluar  range atau standart dari industry bisnis. Dan yang melihat dari terakhir franchisor yang harus untung. Dari ketiga sarat untuk menerapkan royalty fee tersebut harus dipenuhi, pada dasarnya nanti biaya yang akan dikenakan dalam menghitung royalty fee adalah pertimbangan penting antara kedua pihak (franchisor dan franchise) sama-sama untung. Maka sebab itulah di Indonesia Franchise ini diartikan dengan Waralaba, yakni sama-sama laba/untang.
Semoga bisa berubah.





Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.