Ads Top

Cara Kemendag Menciptakan Waralaba Lokal Yang Berdaya Saing Tinggi





Bisnis Opportunity (BO) adalah bentuk peluang usaha bagi investor yang mengadopsi sebagian konsep waralaba atau bentuk peralihan dari usaha konvesional menuju konsep waralaba. BO juga merupakan tahapan awal dalam menjalankan bisnis waralaba yang potensial. Oleh sebab itu dalam rangka menciptakan waralaba lokal yang berdaya saing tinggi, salah satu program yang harus diselenggarakan adalah memfasilitasi BO dalam pameran sehingga mereka dapat memperoleh akses pasar dan memperluas usahanya. Pada bulan Mei, Kementerian Perdagangan (Kemendag), memfasilitasi BO pada pameran IFBC di Palembang, dan Pekan Inovasi di Sumatera Utara. Salah satu kegiatan dari sekian banyak program yang sudah dicanangkan Kemendag untuk menciptakan waralaba lokal yang berdaya saing tinggi. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi UKM Waralaba atau potensial diwaralabakan, waralaba atau BO dapat menemukan calon investor yang potensial, memperoleh liputan media lokal maupun internasional, mendapatkan informasi, trend, dan kebutuhan pasar, dan memperoleh informasi untuk pengembangan usaha mereka serta memaksimalkan product branding. Pada setiap pameran, Kemendag memfasilitasi 5 UKM Waralaba atau potensial diwaralabakan setelah melakukan seleksi bekerjasama dengan dinas yang membidangi Perdagangan dan asosiasi waralaba untuk dapat merekomendasikan UKM Waralaba atau BO di wilayah penyelenggaraan pameran. Pemerintah berharap dengan fasilitas yang diberikan tersebut, setiap UKM Waralaba atau BO, dapat bertemu dengan calon investor yang berminat dan serius untuk bermitra atau melakukan kerjasama waralaba. Bagi BO-BO yang lain yang berkeinginan untuk ikut serta dalam program tersebut, atau UKM waralaba atau BO yang ingin difasilitasi oleh Kementerian Perdagangan dalam pameran dapat menyampaikan company profile mereka ke email:ditbinusdag@kemendag.go.id. UKM Wawaralaba atau BO yang akan difasilitasi wajib memiliki kriteria seperti berikut yakni, pertama, memiliki Ciri Khas Usaha yaitu suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba. Kedua, Terbukti Memberikan Keuntungan yaitu, pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 3 (tiga) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan. Ketiga, Memiliki Standar Atas Pelayanan Barang dan atau Jasa Yang ditawarkan Secara Tertulis. Standar secara tertulis supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operational Procedure). Keempat, Mudah Diajarkan dan Diaplikasikan, Mudah dilaksanakan sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba. Kelima, Dukungan Yang Berkesinambungan, yaitu dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan dan promosi. Keenam, HKI Yang Telah Terdaftar, dimana Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.   Ir. Fetnayeti, MM Durektur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Peragangan RI




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.