Waralaba atau Lisensi ?
“Waralaba itu ribet. Lisensi saja,” begitulah saran para praktisi dan konsultan waralaba sejak munculnya Permendag Nomor 53 tahun 2012, yang me-revisi regulasi waralaba dalam Permendag nomor 31 tahun 2008.
Sejatinya, waralaba itu beda dengan lisensi. Waralaba itu pasti lisensi, tapi lisensi itu belum tentu waralaba.
Waralaba
Waralaba adalah pemberian lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dalam hal ini Merek (dan aspek HKI lainnya bila ada), berikut sistem bisnisnya. Waralaba seringkali disebutkan terdiri dari dua kelompok, yaitu waralaba merek dagang dan waralaba format bisnis.
Waralaba Merek Dagang
Di kelompok ini muncul kerancuan. Ada yang menyebut waralaba merek dagang, adapula yang menyebut lisensi merek dagang.
Kerancuan ini sebenarnya dikarenakan ambiguitas dari lingkup kerjasama para pihak. Artinya, sesungguhnya ada perbedaan yang bisa dijadikan pedoman, yaitu kegiatan komunikasi pemasaran alias periklanan dan promosinya. Bila kegiatan komunikasi pemasarannya terpusat, atau ada kampanye yang dikelola oleh pemilik merek, maka seyogyanya kerjasama itu merupakan waralaba. Jika pemilik merek tidak mengelola kegiatan komunikasi pemasarannya, maka kerjasama itu murni lisensi.
Terkait waralaba maupun lisensi merek dagang, ada beberapa istilah lain lagi yang perlu dipahami.
Waralaba atau Lisensi Retail
Waralaba atau lisensi retail merupakan bentuk kerjasama distribusi. Bedanya, bila distribusi secara umum jarang yang menerapkan eksklusivitas, maka waralaba maupun lisensi retail biasanya memberikan hak eksklusif untuk wilayah tertentu. Selanjutnya, mengenai “waralaba atau lisensi”, kita tinggal melihat apakah kegiatan pemasarannya dikelola pemilik merek. Contohnya adalah toko-toko produk fashion seperti Nike, Reebok, Adidas, Gucci, dsb.
Waralaba atau Lisensi Produksi dan Distribusi
Contoh klasik waralaba untuk memproduksi suatu produk dan mendistribusikan produk tersebut adalah Coca-Cola. Pabrik “pembotolan Coca-Cola” mencampur konsentrat dari pemberi waralaba, lalu mendistribusikan di wilayah pemasaran sesuai perjanjian. Disebut waralaba karena Coca-Cola pusat mengelola kegiatan komunikasi pemasarannya.
Lisensi produksi dan distribusi bisa dilihat pada penggunaan gambar Doraemon, Naruto, Mickey Mouse, dan karakter kartun lainnya yang terlihat dicetak pada produk-produk peralatan makan bayi dan anak-anak. Pemilik karakter kartun ini tidak mengelola komunikasi pemasaran untuk produk-produk yang menggunakan karakter kartun mereka.
Meski tidak mengelola kegiatan komunikasi pemasarannya, Pemberi Lisensi biasanya memiliki pedoman khusus terkait penggunaan dan reproduksi karakter serta standar keamanan produk yang hendak menggunakan gambar karakter kartun mereka. Mereka juga memiliki hak untuk mengaudit proses produksi untuk memastikan standar keamanan itu. Mereka berhak mengaudit laporan penjualan, karena lisensi ini membebankan royalti yang biasanya dikaitkan dengan jumlah penjualan produknya.
Waralaba Format Bisnis
Waralaba format bisnis adalah bentuk kerjasama yang menerapkan cloning seluruh aspek dari suatu bisnis yang diwaralabakan, mulai dari penggunaan merek, sistem pengelolaan SDM, sistem administrasi, software yang digunakan, hingga pengelolaan operasional harian dari bisnis tersebut. Contohnya adalah McD, KFC, Apotek K-24, Ibis Hotel, dsb.
Meski perbedaan antara waralaba dan lisensi cukup jelas, dikarenakan regulasi yang menyertakan persyaratan teknis operasional seperti produk dalam negeri minimal 80%, pengalaman dalam bisnis (sering diterjemahkan sebagai sudah beroperasi) minimal 5 tahun, dan beberapa persyaratan lainnya, maka kerjasama yang sebenarnya merupakan waralaba akhirnya tidak bisa menyatakan dirinya sebagai waralaba di Indonesia.
Semoga paradigma pendaftaran waralaba di Indonesia bisa segera beralih ke transparansi informasi alias kewajiban “mendaftarkan dokumen penawaran waralaba” daripada mencampuri detail operasional melalui regulasi waralaba. Detail operasional seharusnya diatur dalam kaitannya dengan perijinan operasional dari bisnis yang hendak diwaralabakan, bukan dalam kaitan pendaftaran waralaba.
© 2016, Utomo Njoto
Senior Franchise Consultant dari FT Consulting – Indonesia.
Website: www.consultft.com
Email : utomo@consultft.com
Tidak ada komentar: